Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengonfirmasi kehadiran enam saksi tersebut.
"Iya keenam saksi hadir," kata dia, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah ini, terakhir Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.
[Gambas:Video CNN]
Tiga orang di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Namun begitu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman enggan merinci peran masing-masing tersangka.
"Kami masih tahap penyidikan, kami enggak mungkin menjelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Kalau nanti pada saat waktunya di mana tahapannya, kami akan secara terbuka sampaikan," dalihnya, di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1) malam.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut. (mjo/arh)