Izin ini tertuang dalam UU KPK baru yang dikritik banyak pihak karena dianggap melemahkan kinerja lembaga anti rasuah.
Alih-alih melemahkan, menurut Ma'ruf, KPK tetap bekerja seperti biasa yang terbukti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Bupati Sidoarjo dan Komisioner KPU belakangan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait izin penggeledahan yang harus melalui dewas dinilai Ma'ruf menjadi kewenangan teknis KPK. Ia mengaku tak berwenang ikut campur karena ketentuan izin itu telah diatur dalam UU.
"Memang itu banyak pertanyaan, kenapa itu bisa jadi kayak kedodoran KPK dan itu tidak biasa," kata Aboebakar kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/1).
Ia pun mempertanyakan apakah kegagalan KPK menggeledah Kantor DPP PDIP itu merupakan imbas dari revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada 2019 silam.
Namun, Aboebakar menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi karena revisi UU KPK yang dilakukan DPR bersama pemerintah bertujuan membuat KPK lebih kuat dan gagah.
"Kita sudah perubahan undang-undnag, apakah perubahan undang-undang itu jadi melemahkan (KPK)? Semestinya tidak terjadi, semestinya (KPK) lebih kuat dan lebih gagah," kata Aboebakar.
Aktivitas di Kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1) lalu meningkat seiring beredar kabar terkait OTT KPK yang menjerat anggota dua kader PDIP yang disebut-sebut merupakan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Meluruskan hal ini, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan sejak awal pihaknya memang tidak berniat menggeledah, tetapi hanya menyegel.
Penyegelan dilakukan, kata dia, untuk mengamankan lokasi terlebih dahulu. Terlebih ia menjelaskan terkait penggeledahan musti mendapatkan izin dari dewas terlebih dahulu.
(psp/ain)