Polisi Tetapkan 16 Tersangka Tawuran Warga Petamburan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jan 2020 20:22 WIB
Dari 21 orang yang ditangkap, polisi menetapkan 16 orang di antaranya sebagai tersangka tawuran warga di Jelambar, Jakarta Barat, Minggu (12/1) lalu.
Ilustrasi. (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 16 orang sebagai tersangka terkait aksi tawuran di Jalan Semeru, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu (12/1) lalu. Tawuran terjadi antara pemuda Kebon Pisang, Jelambar dengan pemuda Borobudur.

Sebelumnya, diketahui polisi meringkus 21 orang yang diduga sebagai pelaku dalam aksi tawuran tersebut.

"Pelaku yang diamankan 21 orang, dari hasil pemeriksaan yang memenuhi unsur 16 orang dinyatakan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakbar Komisaris Besar Audie Latuheru dalam keterangannya, Rabu (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Audie, dari 16 tersangka, tiga di antaranya ditembak oleh petugas lantaran sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan tawuran antara pemuda Borobudur dengan pemuda Kebon Pisang terjadi pada Minggu, sekitar pukul 02.00 dini hari.

Aksi tawuran itu dipicu ulah pemuda Kebon Pisang menyerang menggunakan batu, busur panah, petasan, hingga bom molotov.

Mendapat serangan, pemuda Borobudur lantas melakukan pembalasan sehingga terjadi bentrok di jalur TransJakarta, depan Menara Latumenten, Grogol, Petamburan.

Dalam tawuran ini seorang pemuda bernama Hadi Iqbal Ramdani mendapat luka bacok. Saat kejadian, kata Arsya, korban sedang berada di jalur TransJakarta dan berusaha untuk menyelamatkan diri.

[Gambas:Video CNN]
"Tiba-tiba dari belakang pelaku menyabet korban dengan celurit ke bagian perut hingga mengakibatkan korban luka," tutur Arsya.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa enam buah celurit serta golok.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (dis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER