Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Jateng menangkap Totok Santoso dan Fanni Aminadia yang mengaku sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Selasa (14/1) malam di Purworejo, Jawa Tengah.
Keduanya disebut melakukan penipuan terhadap masyarakat demi kepentingan pribadi.
Totok dan Fanni mematok iuran sebesar Rp3 juta hingga Rp30 juta bagi warga yang ingin bergabung dengan keraton.
Warga tergiur dengan klaim bahwa keraton tersebut bertujuan untuk menyelamatkan dunia. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 14 dan Pasal 378 KUHP.