Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan sidang putusan digelar di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Sidang bakal dimulai pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bernas juga menyampaikan sidang digelar secara terbuka. Masyarakat bisa menyaksikan sidang itu melalui live streaming Facebook DKPP di tautan www.facebook.com/medsosdkpp/.
DKPP menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di rumah tahanan KPK, Jakarta, 15 Januari 2020. (Dok. Istimewa) |
Terkait Harus Masiku, Wahyu mengaku Tio berkali-kali memperjuangkan proses PAW tersebut. Namun, Wahyu membantah dirinya terlibat dalam memaksakan kursi perwakilan untuk Harun. Ia mengatakan sikapnya sama dengan komisioner KPU lainnya: menolak PAW dari Nazarudin Kiemas yang meninggal kepada Harun Masiku, karena tak sesuai undang-undang pemilu.
"Saya tidak pernah memperjuangkan, bisa dicek ke teman-teman untuk jawaban tiga surat tersebut. Jadi saya tidak pernah memperjuangkan apapun," kata Wahyu menjawab pertanyaan Anggota DKPP Alfitra Salaam.
"Pandangan saya sama bahwa tidak bisa surat dari PDIP dilaksanakan KPU karena perselisihan hasil pemilu sudah selesai kedua pergantian antarwaktu harus sesuai dengan peraturan UU," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Komisi Antirasuah menduga Wahyu meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Anggota Bawaslu RI yang saat ini menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta Saeful. Akan tetapi hingga saat ini Masiku masih belun ditangkap karena berada di Singapura sejak 6 Januari 2019.
(dhf/arh)
