Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang diketuai oleh Roziyanti dengan anggota masing-masing Justiar Ronald dan Aries Kata Ginting pada Rabu (15/1).
Terdakwa Samirin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua yakni Pasal 107 huruf d Undang - Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan JPU langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Selain itu kakek Samirin juga telah bebas usai putusan itu dibacakan.
Saat itu terdakwa selesai mengangon lembu di areal perkebunan PT Bridgestone SRE, lalu memungut dan mengumpulkan getah rambung dari mangkok ke mangkok yang melekat di pohon rambung yang satu ke pohon rambung yang lain.
Ia memasukkan getah rambung tersebut ke dalam 1 buah plastik kresek berwarna merah. Pada saat terdakwa sedang memasukkan getah rambung ke dalam plastik datang saksi Sandra dan Nurliono yang sedang berpatroli.
[Gambas:Video CNN]
Mereka langsung menghampiri terdakwa kemudian mengamankan terdakwa dengan 1 buah plastik kresek warna merah berisikan getah rambung. Selanjutnya saksi Sandra dan Nurliono membawa terdakwa bersama dengan barang bukti ke Kantor Security PT. Bridgestone SRE Dolok Maringir.
Di sana mereka kemudian menimbang getah tersebut yang disaksikan oleh terdakwa dan berat keseluruhan adalah 1,9 Kg.
Selanjutnya masalah itu diberitahukan kepada pimpinan dalam hal ini Manager Security dan Manager Division III PT. Bridgestone SRE. Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Bridgestone SRE mengalami kerugian atas hilangnya getah sebanyak 1,9 Kg x 50 persen x Rp. 18.400/ Kg = Rp. 17.480.