"Ini menarik sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat hadir di rekonstruksi tahap II pembunuhan berencana hakim Jamaluddin, Kamis (16/1).
Martuani menyebutkan para tersangka memiliki rencana lain dalam menghabisi nyawa hakim Jamaluddin. Sesuai rencana, Jamaluddin akan diskenariokan seolah tewas karena serangan jantung. Namun ternyata rencana para pelaku meleset. Saat tewas, korban meninggalkan luka lebam merah pada bagian wajahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, di antara ketiganya pun terjadi perdebatan. Sehingga akhirnya disepakati, bahwa terhadap jenazah korban untuk dibuang. Jadi istri korban berkeras bahwa korban harus dibuang. Itulah (makanya) mereka membuang (korban)," sebutnya.
Martuani menambahkan dalam tahap II rekonstruksi ini ada sebanyak 54 adegan diperankan oleh tersangka di rumah korban Jamaluddin, Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1) siang.
"Para pelaku melakukan adegan persiapan eksekusi dan pembuangan jasad korban. Ini untuk membantu jaksa umum dalam menyusun dakwaan atau tuntutan mulai dari perencanaan sampai eksekusi, sehingga unsur yang dituduhkan penyidik (Pasal) 340 pembunuhan berencana," jelasnya. (fnr/ain)