Kepada CNNIndonesia.com, seorang pejabat TVRI yang enggan disebutkan namanya membenarkan peristiwa penyegelan itu. Dia tak mau disebutkan namanya, karena menurutnya kisruh di TVRI sangat sensitif.
"Penyegelan seperti yang di foto yang beredar di media sosial itu benar, kejadiannya semalam sekitar pukul 8-9 malam," kata pejabat itu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami siang ini akan mengedarkan press release ya. terima kasih," katanya.
CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Helmy, tapi belum ada tanggapan lebih lanjut.
[Gambas:Video CNN]
Kisruh TVRI bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, lewat media sosial, pada awal Desember 2019. Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI.
Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.
Surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI. Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.
Kini, menurut Farhan, Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan alasan pemberhentian Helmy agar tak menimbulkan sengketa hukum.
(ugo/ugo)