Dalam salah satu kegiatan ber-medsos, Fanni diketahui membalas komentar seseorang. Dalam balasan komentar tersebut, Fanni mengaku tidak merasa bersalah dengan sangkaan polisi menyebar kabar berita bohong alias hoaks.
Tak hanya itu dalam tulisan yang sama, Fanni menyatakan penangkapan dirinya dan Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso--yang juga jadi tersangka--terkesan eksklusif 'lengkap dengan media'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi juga membantah saat melakukan penangkapan Toto dan Fanni, polisi membawa wartawan ataupun awak media massa.
"Tapi yang ada justru di tempat tersangka sudah ada beberapa wartawan, karena Tersangka saat itu mau klarifikasi soal deklarasi [Keraton Agung Sejagat]," ujar Budi.
Tak hanya itu, Budi mengatakan sejauh ini dalam pemeriksaan polisi, kedua tersangka--Toto dan Fanni--tidak kooperatif.
"Mereka bersikukuh bila apa yang mereka ceritakan itu benar dengan dasar wangsit yang mereka terima. Makanya, kami mencoba mendalami dari keterangan saksi-saksi lain dan alat bukti," ujar Budi.
[Gambas:Video CNN]
Fanni dan Toto--yang mengklaim sebagai Ratu dan Raja Keraton Agung Sejagat--ditangkap polisi di Wates, Yogyakarta. Dari hasil penangkapan tersebut, diketahui Toto dan Fanni memiliki KTP Jakarta dan hanya menyewa ruang atau indekos di Yogyakarta.
Mereka kini berada dalam tahanan Polda Jateng. Atas keduanya, polisi menetapkan sangkaan dugaan pelanggaran pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berimbas pada keonaran di masyarakat serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Keraton Agung Sejagat dideklarasikan Toto di Desa Pogung Jurutenga, Kecamatan Bayan, Purworejo Akhir pekan lalu. Disebutnya, keraton itu sebagai penerus Majapahit setelah berakhirnya perjanjian 500 tahun dengan Portugis.
Selain Raja dan Ratu, Polisi juga memeriksa beberapa orang yang diberikan jabatan Mahapatih, Bendahara dan Resi Keraton Agung Sejagat.