Bahtiar menyebut kelompok-kelompok itu menyalahgunakan organisasi kemasyarakatan (ormas). Mereka mengemas dengan kegiatan kebudayaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Jangan-jangan orang-orang kurang sehat, orang kurang waras kok. Jangan orang kurang waras Anda respons habis-habisan," kata Bahtiar saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
komplek Keraton Agung Sejagat. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin) |
Dia menyampaikan tak ada masalah jika ada orang yang hendak mengelola ormas kebudayaan. Namun jika ormas tersebut diselewengkan, maka Kemendagri akan mengambil tindakan.
"Kalau kegiatan sosial ya harus kegiatannya sosial. Itu malah dibungkus kegiatan sosial, tetapi mungkin nanti ada soal penipuan, ada soal-soal pidana," tuturnya.
"Hal itu (kerajaan) diakui dalam sistem ketatanegaraan kita iya, bahwa adat istiadat setempat kita hargai. Tapi ini kan aneh, timbulnya sekarang, kemarin-kemarin ke mana saja?" ucap dia.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan deklarasi kemunculan Keraton Agung Sejagat. Mereka mengklaim sebagau penerus Kerajaan Majapahit. Beberapa lama setelahnya, bermunculan kerajaan baru lainnya seperti Sunda Empire.
Usai pengusutan, Polda Jawa Tengah akhirnya menangkap Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dan Fanni Aminadia di Wates, Yogyakarta. Wates berada di luar wilayah Keraton Agung Sejagat di Purworejo.
Mereka diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (dhf/ain)
