"Pengalaman selama ini, ada yang kabur ke luar negeri itu pasti balik, karena koruptor berbeda dengan pembunuhan yang siap tidur di hutan," kata Firli dalam jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/1).
"Kalau korupsi, berapa uang yang dibawa akan kembali ke Indonesia, tinggal kita meminta bantuan ke penegak hukum karena mereka punya jejaring. Kita juga meminta bantuan dengan jalur diplomatik untuk mencari keberadaan tersangka," ujarnya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri telah menetapkan Harun sebagai tersangka bersama tiga orang lain. Ketiganya adalah eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful.
"Enggak akan ikut campur dan silakan itu personal masing-masing karena setiap subjek hukum harus tanggung jawab atas hukum itu," kata Wayan saat ditemui usai pertemuan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/1).
(khr/wis)