Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa prosedur surat pemecatan kepada Helmy. Ia sendiri mengaku terkejut karena kabar pemecatan itu muncul mendadak.
"Kami akan panggil dan periksa apakah surat pemecatan itu sesuai aturan atau tidak, dan kesalahannya di mana saja. Saya juga agak kaget kok tiba-tiba dipecat," ujar Dave saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisruh TVRI dengan Helmy bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, lewat media sosial, pada awal Desember 2019.
Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI. Kemudian Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyerahkan pemecatan Helmy ke Komisi I DPR. Sebab, Kemenkominfo hanya berperan sebagai mediator.
Kemenkominfo sebelumnya juga telah mengadakan beberapa pertemuan dengan Helmy maupun Dewas TVRI. Namun tak ada kesepakatan di antara keduanya.
[Gambas:Video CNN] (pris/age)