Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 17 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang dilaporkan dalam laporan itu yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.
Yusri menuturkan sampai saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap Ilham.
"Ini berproses dulu di mana nanti ke mana direktorat apa nanti, tapi laporannya sudah masuk," ucap Yusri.
Wartawan senior Ilham Bintang menjadi korban kasus pembobolan rekening di bank dengan modus pencurian nomor kartu subscriber identity module (SIM) ponsel. Ilham mengaku dirinya kehilangan ratusan juta atas pembobolan rekening tersebut.
[Gambas:Video CNN]