Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan yang pertama, Omnibus Law itu dalam praktiknya dikhawatirkan akan menghilangkan upah minimum bagi buruh.
"Pengenalan upah per jam akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegredasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bukan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," kata dia, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui kesempatan ini kami meminta DPR untuk membatalkan Omnibus law cipta lapangan kerja. Khususnya keterkaitannya dengan ketenagakerjaan, karena membuat masa depan pekerja, calon pekerja yang akan memasuki dunia kerja tanpa perlindungan," kata dia.
Infografis iuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipat. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) |
Sementara terkait BPJS kesehatan, dia menilai seharusnya pemerintah mempertimbangkan lebih dahulu sebelum menaikkan iurannya. Ia mengatakan pihaknya akan menggelar demo yang lebih besar jika tuntutan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dilaksanakan.
"Tentang BPJS kelas 3, kami hanya satu, sudah ada komitmen dengan DPR. Kenapa itu dibohongi, harusnya kelas 3 tidak naik," kata Said.
Massa buruh dari sejumlah elemen berkumpul di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk menggelar demo menolak RU Omnibus Law sejak pagi. Mereka tetap bertahan aksi meski hujan deras turun di kawasan Senayan.
[Gambas:Youtube] (yoa/pmg)
Infografis iuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipat. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)