Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani menyebut penggerebekan dilakukan hari ini, Senin (20/1) pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada alat suntik, serum, dan beberapa barang bukti lainnya," ucap Fanani.
"Klinik tersebut membuat cantik dengan serum tapi serumnya tanpa ada izin Departemen Kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi juga menggerebek praktik penyuntikan stem cell ilegal Hubsch Clinic yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/1) lalu.
Lihat juga:Stem Cell, Terapi Biomedical 'Pengubah' Sel |
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (dis/wis)