Polisi Kembali Gerebek Klinik Kecantikan Ilegal di Senayan

CNN Indonesia
Senin, 20 Jan 2020 20:26 WIB
Polda Metro Jaya menyita alat suntik dan serum kecantikan tanpa izin dalam sebuah klinik stem cell di bilangan Senayan, Jakarta.
Ilustrasi stem cell. (Foto: Istockphoto/ gevende)
Jakarta, CNN Indonesia -- Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik kecantikan bernama De'Eleriz Beauty & Health Center yang melakukan praktik suntik stem cell ilegal di Rukan Permata Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani menyebut penggerebekan dilakukan hari ini, Senin (20/1) pukul 15.00 WIB.

"Iya benar, kita melakukan penggerebekan terkait klinik tersebut," kata Fanani saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fanani menuturkan dari penggerebekan itu polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat suntik dan serum.

"Ada alat suntik, serum, dan beberapa barang bukti lainnya," ucap Fanani.

Dijelaskan Fanani, klinik tersebut melakukan praktik kecantikan dengan penyuntikan serum kepada pasien. Namun, serum tersebut tidak memiliki izin.

"Klinik tersebut membuat cantik dengan serum tapi serumnya tanpa ada izin Departemen Kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi juga menggerebek praktik penyuntikan stem cell ilegal Hubsch Clinic yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/1) lalu.

Dari penggerebekan itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, YW, LJ, serta OH.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (dis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER