Susi mengatakan penanganan kasus tersebut hanya perlu konsistensi menjalankan amanat Undang-undang Perikanan.
"Yang diperlukan hanya berpatroli secara rutin dan kontinu dari semua instansi negara yang bertugas di situ untuk memastikan hak berdaulat atas sumber daya alam tetap terjaga. Ada yang melanggar, ya hukum, tidak perlu drama," kata Susi dalam diskusi 'Sengketa Natuna dan Kebijakan Kelautan' di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Indonesia diberkati regulasi yang baik, yaitu UU Perikanan. Aturan itu menyebut KKP punya wewenang membakar atau menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan.
Kapal Coast Guard China-5202 dan Coast Guard China-5403 membayangi KRI Usman Harun-359 saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu (11/1/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) |
"Kalau kapal dilelang, paling Rp1 miliar, hasil nyolong paling satu bulan sudah Rp2 miliar. Nanti tebus balik lagi, ya tidak akan pernah jera. Saya tidak hobi tenggelamkan kapal, tapi itu deterrent effect," ucap dia.
Sebelumnya, keadaan di Laut Natuna Utara memanas usai Republik Rakyat China mengklaim kepemilikan wilayahnya. Indonesia melayangkan keberatan dengan memanggil Dubes China di Jakarta.
Namun kapal nelayan China tetap bertahan dan dijaga kapal Coast Guard. TNI AL ikut diterjunkan dan menyatakan siaga perang. Sejumlah kapal perang pun dikirim yakni KRI Karel Satsuit Tubun (KST) 356, KRI Usman Harun (USH) 359, hingga KRI Jhon Lie 358.
[Gambas:Video CNN] (pmg/pmg)
