"Sudah, sudah [ditetapkan DPO]," kata Ketua KPK Firli Bahuri usai acara silaturahmi dengan Dewan Pengawas, Pejabat Struktural dan Awak Media, di Gedung KPK, Senin (20/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait adanya informasi beredar yang menyebut Harun Masiku berada di Indonesia, Firli menyebut pihaknya akan menerima dan menelusuri kebenaran informasi yang berkaitan dengan keberadaan Harun Masiku.
KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024. Ketiga tersangka lainnya yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.
[Gambas:Video CNN]
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku. (yoa/fea)