Menurut anggota tim advokasi, Tigor Hutapea, penyidikan kasus tersebut sejak awal telah menyalahi prosedur. Di antaranya usia dan kemampuan Mispo dalam berbahasa Indonesia.
Tigor menuturkan Mispo mestinya menjalani prosedur hukum sesuai ketentuan pidana bagi anak. Sebab sesuai keterangan dari keluarga, Mispo lahir pada 2004. Namun Mispo ditangkap oleh polisi pada Mei 2019 dan diminta mengaku berusia 20 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan lain, lanjut Tigor, adalah pemindahan penanganan perkara Mispo dari Papua ke Jakarta. Sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung pada 2019, persidangan Mispo dipindahkan dari Pengadilan Negeri Wamena ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan keamanan.
"Pemindahan tidak mempertimbangkan pendapat dari keluarga dan penasihat hukum. Alasan keamanan untuk memindahkan juga tidak berdasar," katanya.
Pemindahan persidangan ke Jakarta dinilai Tigor juga menyulitkan proses hukum yang berjalan. Sebab, tim hukum Mispo mesti mendatangkan sejumlah saksi meringankan yang akan memakan biaya sangat mahal jika didatangkan langsung dari Nduga.
"Pemindahan ini menyulitkan Mispo dan tim hukum karena harus menanggung biaya yang sangat besar dari Nduga-Wamena-Jakarta. Sementara jaksa relatif lebih mudah karena menggunakan biaya dari negara," ucapnya.
Tigor pun meminta agar hakim yang kini menangani perkara Mispo dapat menghentikan proses pemeriksaan di persidangan.
Ratusan warga sipil pun memilih mengungsi besar-besaran karena khawatir dengan kondisi yang saat itu terjadi. Hingga akhirnya polisi menangkap Mispo yang dituding menjadi anggota komplotan bersenjata Nduga, Egianus Kogoya.
[Gambas:Video CNN]
Mabes Polri tak mempersoalkan keterangan Tim Advokasi Papua ihwal dugaan kejanggalan proses hukum Mispo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono bahkan mempersilakan dugaan kejanggalan itu diungkap di pengadilan.
"Silakan saja diungkapkan di sidang pengadilan biar ada hakim yang menjadi wasitnya," ujar Argo kepada CNNIndonesia.com. (psp/wis)