Dalam tuntutan jaksa, ZA dibina di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang. Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat mengaku sedang menyiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar esok, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, juga subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam.
"Kami tetap berpendirian bahwa, Pasal 351 ayat 3 itu, harus dihubungkan dengan pasal 49 ayat 2 dan ayat satu, terkait unsur pembenar dan pemaaf," ujar Bhakti.
[Gambas:Video CNN]
ZA menjalani sidang setelah melakukan pembunuhan terhadap seorang begal bermana Misnan, 35 tahun. Kasusnya terungkap ketika sebagai pengembangan atas temuan mayat Misnan di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 September 2019.
Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambil dari jok motor ZA ke salah satu begal. (antara/wis)