"Betul (mulai Februari tilang elektronik berlaku untuk motor)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Fahri menuturkan sistem tilang elektronik pada sepeda motor baru akan berlaku di dua jalur, yakni di Jalan Sudirman-Thamrin serta di jalur koridor 6 Transjakarta atau ruas Ragunan hingga Dukuh Atas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, kepolisian bakal mengirimkan surat tilang kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memasang 12 CCTV untuk menangkap berbagai pelanggaran pengemudi mobil. CCTV tersebut dipasang di sejumlah titik termasuk kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Saat ini kepolisian juga tengah dalam tahap proses instalasi atau pemasangan kamera sebanyak 45 buah. Diharapkan pemasangan tersebut bisa selesai pada Februari mendatang.
Kepolisian mengklaim sejak penerapan 1 November 2018 hingga November 2019 sebanyak 54.074 pelanggar sudah ditindak.
Melalui sistem ini denda tilang yang terkumpul dan diserahkan ke negara berjumlah Rp3,9 miliar. Polisi juga mengklaim jumlah pelanggar lalu lintas karena sistem ini turun 27 persen. (dis/ain)