"Secara garis besar diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis. Dari informasi awal itu ada kegiatan wawancara yang seharusnya tidak dilakukan dengan menggunakan visa kunjungan," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, di kantornya, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Jurnalis asal Amerika Serikat yang bekerja di media Mongabay, Philip Jacobson, ditahan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Visa Philip dinilai tidak sesuai dengan agenda kegiatannya di Indonesia.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho menyatakan kini Philip sudah ditahan di Rutan Kelas II Palangkaraya sejak tanggal 21 Januari 2020 lalu.
"Sejak sore kemarin pukul 5 waktu setempat, Philip di tahan di rutan kelas 2 Palangkaraya. Ditahannya itu sejak di rutan itu. Sejak Desember masih di guest house. Baru kemarin ditahan," kata Aryo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/1).
(ygi/arh)