Hal itu Jokowi sampaikan dalam sambutan Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan (Kemhan), di Jakarta, Kamis (23/1). Hadir dalam rapat ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan jajaran perwira tinggi lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 53 Undang-undang tentang TNI disebutkan "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga ) tahun bagi bintara dan tamtama".
Jokowi juga mengaku sudah melakukan perubahan struktur organisasi TNI. Perubahan ini menambah posisi bagi perwira tinggi dan prajurit yang ada di bawahnya.
Diketahui pada tahun lalu, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga meminta jajarannya memperhatikan kesejahteraan prajurit TNI, baik yang berkaitan perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja. Ia pun mengapresiasi para prajurit yang bertugas di daerah terpencil.
[Gambas:Video CNN]
"Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan SDM, serta kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," ujarnya.
Revisi UU TNI saat ini sudah bergulir di DPR. Revisi UU TNI itu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. (fra/wis)