Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, selain LS, polisi juga meringkus pemilik klinik tersebut berinisial A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LS diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata selama tiga bulan. Namun, berdasarkan pengakuan LS, yang bersangkutan telah berada di Indonesia selama sembilan bulan.
Dari keterangan tersangka, klinik tersebut menawarkan jasa pengobatan penyakit sinus tanpa melalui prosedur operasi. Sekali pengobatan, LS mematok tarif sebesar Rp10 juta.
"Dia (dokter LS) menjanjikan enggak perlu operasi tapi ada satu obat dimasukkan ke hidung dan bisa menyembuhkan tanpa operasi," ujar Yusri.
Untuk klinik, kata Yusri, memang memiliki izin untuk melakukan praktik pengobatan. Namun, pemilik klinik turut dijadikan tersangka karena mengizinkan LS melakukan praktik kedokteran tanpa izin di klinik itu.
[Gambas:Video CNN]
"Hubungannya pemilik sama dokter masih kita dalami, ada penghubungnya (antara mereka berdua), saat ini masih kita cari tahu," ucap Yusri.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dis/wis)