Praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diterima PN Jaksel dengan nomor No. 08/Pid.Prap/2020/PN. JKT. SEL.
"Betul (Mendaftarkan gugatan) hari ini, Kamis (23/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jam 11.00," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis dan dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kode etik azas praduga tidak bersalah," tambah dia.
Menurut MAKI, sikap KPK tersebut nyata karena tidak pernah memanggil dan memeriksa seseorang sebagai saksi.
"Padahal terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari seseorang tersebut," ujar dia.
"Bahwa KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik," ujar Boyamin.
Sementara itu, terhadap Dewan Pengawas KPK yang berstatus turut tergugat, MAKI menyebut lembaga itu diduga membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi izin penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.
[Gambas:Video CNN]
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. (wis/mjo/wis)