Arief mengklaim UU Pilkada yang ada saat ini sudah cukup. KPU hanya akan mempertegas penerapan e-rekap menggunakan peraturan KPU tentang penghitungan suara.
"Dalam UU, ruang itu sudah diberikan. Jadi KPU dalam melakukan pemungutan, penghitungan, dan rekap itu dapat menggunakan teknologi informasi. Itu sudah ada ruangnya, cuma UU kan enggak ngatur e-rekap harus bagaimana. Nah itu yang akan kita atur di PKPU," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Arief menjelaskan e-rekap akan memangkas waktu rekapitulasi suara. Setelah menghitung suara dan mengisi form C1 plani, petugas TPS akan langsung memindai dokumen itu.
Arief mengatakan e-rekap akan diterapkan di beberapa daerah percontohan. Tujuannya guna menguji coba sistem tersebut untuk diterapkan pada Pemilu Serentak 2024.
"Ini untuk membangun kepercayaan publik. Dijelaskan pada teman-teman 'Anda harus betul-betul hati-hati, profesional, karena kalau ini gagal, maka 2024 enggak mungkin, orang enggak percaya'," ucap dia.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)