Arief mengatakan KPU berpegangan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan napi koruptor maju pilkada paling cepat lima tahun setelah menjalani masa tahanan.
"Ini bukan persoalan pede atau enggak pede. Problemnya adalah MK sudah memutuskan bahwa napi korupsi boleh maju, bukan hanya napi korupsi, napi apapun boleh maju setelah jeda lima tahun," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menuturkan KPU akan merevisi Peraturan KPU tersebut setelah putusan MK. Akan tetapi saat ini KPU masih menggodok revisi tersebut, terutama soal penjelasan frasa "lima tahun setelah menjalani masa tahanan".
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap mengikuti sidang etik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/01/2020). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Kalau memang tidak bisa dia yang melakukan, KPU yang melakukan. Misalkan gini, di TPS ini (ditempel pemberitahuan) ini daftar mantan napi koruptor," ucap Arief.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjerat kasus dugaan suap. KPK menduga Wahyu meminta uang Rp900 juta untuk membantu caleg PDIP Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
Saat masih menjadi anggota KPU, Wahyu menjabat sebagai Komisioner Bidang Sosialisasi partisipasi masyarakat. Dia termasuk komisioner KPU yang selama ini vokal mengenai isu korupsi.
Bahkan Wahyu tidak ingin mantan terpidana kasus korupsi mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah. Misalnya pada Pilkada 2018 lalu, Wahyu menyatakan KPU ingin memuat larangan bagi mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon kepala daerah melalui peraturan KPU (PKPU).
[Gambas:Video CNN] (dhf/pmg)
