Dia merujuk Peraturan Menteri PUPR nomor 7 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan, bahwa nilai proyek di bawah Rp100 miliar tergolong usaha menengah. Sementara proyek revitalisasi Monas sekitar Rp68 miliar.
"Jadi dia masuknya UMKM jangan dipikir harus perusahaan yang besar karena peraturan perundangan mengharuskan seperti itu," kata Bless di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bless bicara demikian untuk menanggapi sejumlah pihak yang mencurigai PT Bahana Prima Nusantara lantaran memiliki alamat yang kurang jelas. Salah satunya adalah PSI yang telah melaporkan ke KPK.
Bless juga memastikan bahwa PT Bahana Prima Nusantara, selaku pemenang proyek revitalisasi Monas, memenuhi syarat perizinan. Dia membantah kabar Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang sudah kedaluwarsa per 10 Januari 2019.
"Saya tidak tahu itu data dari mana, yang saya tahu izin masih sampai Januari 2020," tuturnya.
Bless menjelaskan bahwa BPPBJ memiliki sistem yang ketat dari segi administrasi. Jika ada yang tidak sesuai dengan peraturan, maka automatis perusahaan tender tersebut akan terdiskualifikasi.
"Kita ada waktu evaluasi kualifikasi by sistem. Jika dia tidak sesuai dia akan ditolak oleh sistem itu juga dan akan ada klarifikasi," jelas dia.
Bless juga membantah bahwa kemampuan keuangan PT Bahana itu sekitar Rp9,5 miliar. Ia menjelaskan bahwa kemampuan perusahaan tender tergantung dari jumlah nilai tender terakhir dikali tiga.
"Dia harus punya pengalaman 3 kali nilai proyek tender terakhir yang mana angkanya Rp28 miliar kalau dikali 3 kali pengalaman," kata Bless.
"HPS sekitar Rp71 miliar. Dia menawar Rp64 miliar artinya wajar. Dari hasil semua ini terpenuhi tidak ada alasan tidak memenangkan," tambahnya.
Dari proses ini ada sekitar 100an penyedia yang mendaftar di proyek Monas. Namun hanya dua perusahaan yang melakukan penawaran yakni salah satunya PT Bahana Prima Nusantara.