Mahfud MD Sebut Jurnalis Mongabay Telah Dibebaskan

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Jan 2020 18:05 WIB
Mahfud MD mengatakan wartawan asal Amerika Serikat yang bekerja untuk Mongabay, Philips Jacobsen, telah dibebaskan.
Menko Polhuka Mahfud MD mengatakan jurnalis Mongabay yang ditahan di Palangkaraya telah dibebaskan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan jurnalis Mongabay Philips Jacobsen sudah dibebaskan setelah sempat ditahan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. 

"Sudah dikeluarkan dari tahanan. Philips Jacobson yang di Palangkaraya itu yang ditahan karena pelanggaran keimigrasian, kemarin saya minta Kapolri dan Kemenkumham segera dibebaskan. Tidak usah ditahan, diteliti saja apa ada tindak pidana tertentu," kata Mahfud di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/1).

Ia menyebut deportasi ke negara asal bisa jadi penyelesaian masalah keimigrasian bagi wartawan asing --seperti izin tinggal yang lewat batas waktu dan meliput dengan visa kunjungan. Mantan menteri pertahanan ini menyatakan tidak ingin masalah penahanan Philips tidak menjadi masalah yang dibesar-besarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Philips ditahan di Penjara kelas II A Palangkaraya sejak 21 Januari kemarin atas alasan visa yang digunakan tidak sesuai dengan agenda kegiatannya di Indonesia.

Kejadian bermula ketika Philip datang ke Palangkaraya pada 14 Desember 2019 untuk membantu proses penulisan salah satu kontributor lokal Mongabay di Palangkaraya terkait masalah peladang tradisional yang kerap dikriminalisasi aparat. Tiga hari kemudian, menurut Lembaga Bantuan Hukum Palangkaraya, visa dan paspor Philips ditahan oleh imigrasi.

LBH Palangkaraya menyebut penahanan Philips berlarut-larut dan berbeda dari kasus jurnalis asing lain yang dideportasi hanya dalam waktu seminggu saat menyalahgunakan visa kunjungan.

Diketahui Pasal 38 UU Keimigrasian menyebut visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Terkait kegiatan jurnalistik, dalam penjelasan pasal itu, ada syarat mendapat izin dari instansi yang berwenang, yaitu Menteri atau perwakilan RI.

Pada Jumat (24/1) lalu, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph. R Donovan, sempat mendatangi kantor Menkopolhukam dan membahas penahanan Phillips ini dengan Mahfud.





(adp/vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER