Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah melakukan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," demikian keterangan resmi yang dikutip dari Mengutip keterangan tertulis dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar.
[Gambas:Video CNN]
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD.
Keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut yakni, membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020, menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono - Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta.
"Segala keputusan yang diambil dalam surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 dinyatakan batal," katanya.