Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum (
KPU), Wahyu Setiawan, terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota
DPR periode 2019-2024.
Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga melakukan perpanjangan penahanan untuk waktu yang sama terhadap dua tersangka lain yaitu eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta). Sementara itu, tersangka lain yakni Harun Masiku--yang kini sudah tak berstatus kader PDIP--masih buron.
"WSE, ATF dan SAE terkait perpanjangan penahanan rumah tahanan 40 hari," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020 dalam rangka merampungkan berkas penyidikan.
Dalam perkara ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain tiga nama di atas, lembaga antirasuah itu juga menetapkan eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah pada awal Januari 2020. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
[Gambas:Video CNN]Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/kid)