"Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama per tanggal 27 Januari sampai 15 Februari 2020," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (27/1) malam.
Ali menuturkan tersangka Hery ditahan di rumah tahanan cabang K4 belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Tomtom ditahan di rumah tahanan KPK cabang C1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan setidaknya ada kerugian sebesar 60 persen dari nilai proyek yang direalisasikan.
Dari fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang menyatakan ada pihak-pihak lain yang turut menikmati kerugian negara dalam kasus ini.
Dengan itu KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober lalu dan menyatakan DSG [Dadang Suganda] dari unsur wiraswasta sebagai tersangka.
[Gambas:Video CNN]
Kasus ini bermula ketika Wali Kota Bandung di tahun 2011, Dada Rosada, menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Kemudian diusulkan kebutuhan anggaran pengadaan tanah terkait proyek ini sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi tanah di tahun 2012.
Diduga ada anggota DPRD Bandung yang meminta penambahan anggaran menjadi Rp57,21 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penambahan ini dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH. Padahal tanah yang dijadikan alasan penambahan lokasi sebenarnya sudah dibeli oleh pihak oknum dari warga sekitar.
Kemudian pada September 2012, kembali diajukan penambahan anggaran menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan sebanyak Rp115,22 miliar di 7 kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.
Pemkot Bandung sendiri tidak membeli tanah langsung dari pemilik tanah, melainkan melalui makelar yakni tersangka KS [Kemal Rasad] dan DSG [Dadang Suganda].
Dalam proses pengadaan tanah, DSG memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi yang telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap Hakim yang menangani perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Edi Siswadi dalam hal ini memerintahkan HN untuk membantu DSG dalam proses pengadaan tanah. DSG kemudian membeli tanah pada sejumlah pemilik tanah dengan harga yang jauh lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat, yakni sebesar Rp13,5 miliar.
Untuk tanah-tanah ini, Pemkot Bandung membayar sebesar Rp43,65 miliar kepada DSG. Sehingga ada setidaknya Rp30 miliar yang digelapkan.
Sebagian dari uang ini diberikan kepada Edi Siswadi sebanyak Rp10 miliar. Di mana uang tersebut kemudian dipakai untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Bandung. (ryn/ayp)