Kasus penipuan yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban pada Mei 2019 itu diduga dilakukan oleh dua orang warga negara Indonesia yakni EMC alias Evie dan EAH alias EKA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut merupakan uang untuk pembelian tanah serta pembangunan Resort Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, pembangunan tersebut belum selesai hingga tahun 2018. Kemudian, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.
"Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ucap Sambo.
Rencananya, kata Sambo, tanah dan vila tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan yakni PT Eastern Kayan. Namun, sampai saat ini tanah dan villa masih atas nama pelaku.
Mereka, kata Sambo, merekayasa bahwa seolah-olah pemiliknya menjual tanah tersebut. Alhasil, Lolwah mengirimkan uang sebesar US$500.000 untuk pembelian tanah itu.
"Tetapi telah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," ucap Sambo.
Saat ini, kata Sambo, Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus tersebut dan memburu kedua pelaku.
(dis/arh)