Sebelumnya, polisi sudah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan meski belum ada nama tersangka.
"Menetapkan tersangka saudara NW atau Nasri Bank, selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukannya. Lalu RDRN, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar Sunda Empire, dan satu lagi, pukul 15.00 WIB ditetapkan di Tambun, Bekasi, KAR atau Ki Ageng Rangga," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga di Mapolda Jabar, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang dipanggil antara lain pelapor, lalu pihak dari Universitas Pendidikan Indonesia, dan Marketing sebuah hotel yang tempatnya dijadikan sebagai lokasi pertemuan selama 2019.
"Dari hasil keterangan ahli, alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Saptono.
Saptono menambahkan dari keterangan Kesbangpol Jawa Barat, Sunda Empire juga diketahui sebagai organisasi yang tidak terdaftar.
"Tidak terdaftar di Kesbangpol Jabar. Jadi ilegal," ujarnya
[Gambas:Video CNN] (hyg/wis)