Kapolresta Ambon Komisaris Besar Leo Surya Nugraha mengatakan Fentje dalam kondisi mabuk minuman keras saat memandikan anaknya. Walhasil, Fentje tidak mampu mengontrol emosi ketika sang anak tak mau diatur.
"Sementara masalah kejiwaan masih kita dalami, pastinya pelaku dikuasai mimunan keras yang memicunya membunuh korban ," ucap Leo di Ambon, Maluku, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fentje jengkel dengan anaknya yang begitu rewel saat buang air dan dimandikan. Tak tahan, Fentje lalu memukul dan melempar anaknya ke lantai kamar mandi. Anaknya lalu tak sadarkan diri.
Kepolisian lalu menangkap Fentje yang sembunyi di rumahnya. Dia lantas dibawa ke Mapolresta Ambon untuk dimintai keterangan.
"Saya merasa kesal terhadap sikap anakku, setiap dimandikan dan membuang air besar selalu membikin pusing," kata Leo menirukan pelaku saat diperiksa.
Fentje mengaku telah berbuat salah terhadap anaknya. Dia mengakui berada dalam kondisi tak sadarkan diri.
"Saya sesali perbuatan, waktu itu saya dalam keadaan tidak sadarkan diri, lantaran menenggak minuman keras," sesali Fentje kepada wartawan di Mapolresta Ambon.
Kini, Fantje Loppies disangkakan dengan pasal 80 ayat 4 UU tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.