"Kita lagi pemeriksaan. Terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur," ujar Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung hasil pemeriksaannya. Kalau memang ada indikasi pelanggarannya dan kelihatan pelanggarannya menurut pasal apa, ketentuan apa, sanksinya pasti ada," kata Siti.
"Sanksi tegasnya nanti bisa dilihat macam-macam. Kan, ada sanksi administratif, teguran, ada perintah pasal sesuai UU KLHK," tuturnya.
Pemprov DKI terus mengerjakan revitalisasi Monas meski mendapat teguran dari Komisi D DPRD DKI Jakarta hingga Ketua DPR RI Puan Maharani. Keduanya meminta Pemprov DKI hentikan revitalisasi Monas.
Mensesneg Pratikno juga telah meminta Gubernur DKI Jakarta untuk menghentikan sementara proyek tersebut. Dia beralasan revitalisasi Monas belum mendapat izin dari Komite Pengarah seperti diatur dalam Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
[Gambas:Video CNN]
Sementara kontraktor proyek revitalisasi Monas PT Bahana Prima Nusantara memastikan revitalisasi sudah berjalan 88 persen dengan target pengerjaan hingga Februari mendatang.
Pemprov DKI menebang sekitar 190 pohon di sana demi revitalisasi. Belakangan Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser. (psp/wis)