Dalam tanda terima laporan yang diperoleh, Donny dilaporkan atas tindak pidana penggelapan dan penipuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Laporan itu teregister dengan nomor polisi LP/5008/IX/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 September 2018.
"Wah saya no comment, enggak ngerti," kata Donny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tahunya Lorena dilaporkan polisi karena penipuan dokumen negara di OJK supaya lolos bisa go publik/IPO," tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Donny pernah dilaporkan pada 2018 saat dirinya masih menjabat sebagai General Manager PT Eka Sari Lorena Transport (PO Lorena).
Donny diduga memberikan cek senilai Rp1,4 miliar yang ternyata kosong. Dalam laporan itu, diketahui ada tiga pihak terlapor, yakni Donny selaku GM PO Lorena, Agus Basuki, serta Sunani.
"Ada 8 cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp1,4 miliar dan dilaporkan oleh korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/1).
Uang senilai Rp1,4 miliar itu, kata Yusri, seharusnya digunakan untuk pembayaran operasional TransJakarta. PO Lorena diketahui pernah bekerja sama dengan PT TransJakarta sebagai operator bus.
Pada tahun 2019 akhirnya PO Lorena tak melanjutkan kerja sama kontrak.
"Untuk pembayaran denda terkait operasional busway sebesar Rp 1,4 miliar," ucap Yusri.
Mengenai kasus yang lain, Donny telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juga mengenai penipuan. Hukuman ditambah oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menjadi 2 tahun penjara.