Adapun keempat tersangka antara lain Surya Kristian Ketaren (27) warga Penampangan, Kecamatan Namo, Langkat; Boy Roganda Manurung (29) warga Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang; Joel Edgar Rucarda (26) warga Desa Durian Banggal, Simalungun dan Alfan Pardamean Sibarani (30) warga Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.
"Benar, keempat tersangka saat ini telah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang AKP Rafles Marpaung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian korban mengambil koper warna hitam miliknya di area conveyor bagasi. Setelah mengambil koper tersebut, korban melihat kunci blok koper sudah dalam keadaan rusak. Ketika mengecek koper tersebut, ternyata uang yang disimpan sudah tidak ada lagi.
Korban langsung melapor ke bagian pelayanan kehilangan barang. Kemudian Lion Air menindaklanjuti laporan tersebut ke petugas Avsec Bandara KNIA. Akibat kejadian itu korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Beringin.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan langsung ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, ternyata diketahui keempat porter tersebut diduga mengambil uang korban. Bahkan uang tersebut sempat dibawa ke rumah kosan salah satu tersangka di kawasan Bakaran Batu.
"Keempat tersangka langsung diamankan petugas saat berada di ruang teknik di samping VIP Room KNIA. Selanjutnya keempat tersangka dengan barang bukti 1 tas koper kabin warna hitam, 1 rompi safety first warna hitam lis orange dan uang Rp34,8 juta," jelasnya. (fnr/ayp)