Belum Dihukum Penjara, Donny Saragih Diburu Kejaksaan

Antara | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jan 2020 11:39 WIB
Eks Dirut PT Transjakarta Donny Saragih sempat ingin menyerahkan diri pada Selasa (28/1), namun tak kunjung mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ingin mencekal eks Dirut PT Transjakarta Donny Saragih ke luar negeri karena belum menjalani masa hukuman 2 tahun penjara (CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memburu mantan Direktur Utama PT Transjakarta, Donny Andy S Saragih untuk menjalankan masa tahanan terkait kasus pidana penipuan yang telah diputus oleh pengadilan. Seharusnya, Donny menjalani hukuman 2 tahun penjara.

"Kami cari sampai dapat. Kalau sudah ketemu, langsung kami bawa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengutip Antara, Rabu (29/1).

Donny, kata Riono, sempat bersedia menyerahkan diri pada Selasa kemarin (28/1). Namun, Donny tak kunjung datang. Kejari Jakpus tak mau menunggu lagi dan akan mencari Donny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini (Selasa 28/1), dia katanya mau datang. Tapi ditunggu-tunggu tidak kelihatan," ujar Riono.

Demi menjalankan putusan pengadilan, Kejari Jakpus bakal meminta Ditjen Imigrasi untuk mencekal Donny bepergian ke luar negeri. Berkas tengah disiapkan untuk diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Iya. Tapi masih dalam proses pencekalannya ini. Belum, tapi akan kita cekal. Sedang disiapkan," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Donny sempat ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono. Namun, ternyata Donny berstatus terpidana kasus penipuan, sehingga penunjukkannya dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kasus yang melibatkan Donny sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2018 dengan nomor perkara dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst. Dia divonis 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Donny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Namun, ditolak. Donny kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Upaya Donny kembali ditolak. Mahkamah Agung justru menambah masa hukuman Donny menjadi 2 tahun penjara. Putusan kasasi terbit pada 12 Februari 2019 dengan nomor 100/K/KPID/2019.
(bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER