Cak Imin Bantah Nikmati Aliran Suap Proyek Kementerian PUPR

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jan 2020 17:50 WIB
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar membantah kabar dirinya menerima aliran uang dalam kasus suap di Kementerian PUPR pada 2016.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar membantah telah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Bantahan itu ia utarakan usai merampungkan pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1) siang.

"Tidak benar," jawab Muhaimin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cak Imin, sapaan akrabnya, tidak berkomentar banyak mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya menegaskan kedatangannya guna memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Artha yang semestinya diagendakan besok.

"Tapi karena besok saya ada acara, saya minta maju dan alhamdullilah selesai. Semuanya sudah, sudah saya berikan penjelasan, ya, selesai," tegas dia,
Pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar merupakan tindak lanjut dari pengakuan mantan politikus PKB, Musa Zainudin. Musa mengaku soal aliran uang korupsi yang sampai dinikmati oleh elite partainya.

Musa telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar dan pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.

Musa mengajukan surat permohonan Justice Collaborator ke KPK pada akhir Juli 2019. Pada surat itu ia mengatakan bahwa uang yang diterimanya juga turut dinikmati pihak lain yang merupakan elite PKB.

Ia menuturkan uang senilai Rp6 miliar diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB saat itu, Jazilul Fawaid di kompleks rumah dinas Jazilul. Setelah menyerahkan uang, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB, Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan ke Muhaimin bahwa uang Rp6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

[Gambas:Video CNN]

Selama masa sidang, Musa mengaku menutupi peran rekan-rekannya karena menerima instruksi langsung dari dua petinggi partai. Instruksi itu menyebut bahwa Muhaimin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa.

"Saya diminta berbohong dengan tidak mengungkap peristiwa sebenarnya," ungkapnya.

Sementara itu Hong Artha John Alfred merupakan Komisaris PT Sharleen Raya. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.

Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Atas perbuatannya itu, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ryn/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER