"Tertutup untuk menjamin mereka pemilihan sesuai dengan hati nurani," kata Sohibul di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Rabu (29/1)
Diketahui, mekanisme pengisian posisi Wakil Gubernur yang kosong diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia beralasan bahwa Nurmasyah memiliki kapasitas dan rekam jejak yang mumpuni untuk mengisi kursi Wagub. Nurmasyah, kata dia, memiliki pengalaman sebagai auditor dan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dua periode.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, Sohibul mendukung dilakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi para dua kandidat calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Uji kelayakan itu dibutuhkan untuk melihat mana kandidat yang pantas mengisi kursi Wagub DKI yang lowong usai ditinggal Sandiaga Uno yang memutuskan maju di Pilpres 2019 lalu.
"Melihat mana yang lebih penting jangan membeli kucing dalam karung. Harus kita buka kompetensinya, track record dan sebagaianya," kata dia. (rzr/ain)