Kuasa hukum Syamsul, Ishom Prasetyo Akbar mengatakan meski secara hitungan kliennya bebas tepat pada hari ini, namun ada sejumlah administrasi dan prosedur yang harus terpenuhi lebih dulu. Ia pun memperkirakan kliennya akan resmi bebas besok.
"Meskipun jaksa pikir pikir tidak menghalangi perintah putusan, kemungkinan besok (bebas)," katanya, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya itu, hakim memvonis Syamsul dengan hukuman penjara lima bulan dikurangi masa tahanan.
Majelis hakim menilai Syamsul secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain hukuman 5 bulan penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 juta, subsidair satu bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN]
Vonis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. JPU menuntut Syamsul agar dibui selama 8 bulan.
Syamsul mengaku puas dengan vonis tersebut. Ia menerima dan senang bisa bebas dari Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jatim, yang selama ini jadi tempat ia mendekam sebagai pesakitan.
"Menerima, langsung pulang besok. Saya sudah minta maaf. Saya hanya mematuhi, saya kooperatif saja," kata Syamsul. (frd/ain)