"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 14 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut," ucap dia.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini sendiri merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan penyidik.
Tahap pertama, komisi antirasuah itu menetapkan lima Pimpinan DPRD Sumut pada 2015. Tahap kedua, tujuh Ketua Fraksi. Tahap ketiga, 38 anggota DPRD Sumut.
"Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata empat hingga enam tahun penjara," imbuh Ali.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Gatot Pujo Nugroho juga telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tertanggal 9 Maret 2017 yang dikuatkan oleh putusan banding pada Mei 2017.
Ia divonis hukuman empat tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Dua bulan berselang, Juli 2017, KPK resmi mengeksekusi hukuman Gatot ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.