"Tersangka dua orang, SMN dan P," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).
Yusri menuturkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dari gelar perkara itu kasus tersebut terbukti memenuhi unsur pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spanduk King of The King sebelumnya membuat geger warga di Kota Tangerang. Dalam spanduknya, King of The King berjanji bisa melunasi seluruh utang Indonesia dan akan memberi kesejahteraan bagi masyarakat.
Di spanduk itu juga tercantum sejumlah nama pengurus King of The King, antara lain Pimpinan Ketua Umum IMD Juanda, Pimpinan Provinsi Banten IMD Syrus Manggu Nata dan perwakilan di Kota Tangerang, Prapto.
[Gambas:Video CNN]
(dis/osc)