Hal ini diungkapkan Nova menyusul pada saat rapat, Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI tidak bisa menunjukkan kajian revitalisasi Monas.
"Kalau meminta pengarahan dari Komisi Pengarah, kan di dalamnya ada Menteri Lingkungan Hidup. Artinya revitalisasi Monas harusnya ada kajian lingkungan hidup," kata Nova kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Menurut Nova kajian AMDAL dan UKL sudah diamanatkan dalam UU nomor 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ditambah lagi kondisi Jakarta yang memang gampang tergenang membuat Pemprov DKI harusnya cermat mengeksekusi sebuah proyek.
"Belum lama ini genangan ini di berbagai wilayah hujan 3 atau 4 jam genangan tinggi, kalau misalnya membuat dimana juga resapaannya dimana," tegas dia.
"Mereka kan lagi rapat koordinasi Setneg, PUPR dan lingkungan hidup. Pak Anies sudah bersurat ke sana tinggal tunggu saja jawaban PUPR dan lingkungan hidup soal Amdalnya seperti apa," tutup dia.
Secara gambaran umum, revitalisasi Monas disebut sudah mengacu kepada Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995. Aturan ini menjelaskan tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Di dalamnya akan dibangun plaza, tempat budaya hingga kolam yang dapat digunakan sebagai ruang ketiga berinteraksi, ruang terbuka hijau hingga terdapat kolam. Sejak kemarin DKI sudah memberhentikan proyek monas untuk sementara. (ctr/osc)