Dari puluhan perempuan yang diamankan, polisi menyebut salah satu di antaranya masih di bawah umur.
"Mereka diduga menjadi korban eksploitasi secara seksual," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Utara, Budhi dalam keterangannya, Jumat (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang akan mengantarkan ataupun mendorong ataupun membawa wanita-wanita tersebut ke kafe-kafe yang dituju yang memesan (PSK)," ucap Budhi.
[Gambas:Video CNN]
Disampaikan Budhi, dalam satu hari, satu orang PSK bisa melayani sebanyak lima hingga tujuh kali.
"Mereka menggunakan sistem voucher, jadi pembayarannya tidak langsung kepada PSK ataupun kepada yang mengantar, tapi pembayaran melalui kasir yang ada di kafe-kafe tersebut dengan ada voucher dan nanti direkap," tutur Budhi.
Budhi menuturkan 34 korban dalam kasus prostitusi ini telah diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan pembinaan.
Lebih lanjut, atas perbuatan, para tersangka mereka dijerat pasal 76 jo 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 1 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (dis/ain)