Komisioner KPU Evi Novida Ginting menyampaikan dokumen resmi Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 mencantumkan foto Harun Masiku. Evi menunjukkan salinan dokumen asli tersebut kepada CNNIndonesia.com.
"Dalam DCT fotonya ada," kata Evi lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pagi tadi, foto Harun Masiku tidak ada dalam daftar calon tetap yang diunggah di situs resmi KPU.
Evi tak menjawab saat ditanya soal foto Harun tak ada di situs resmi KPU. Dia hanya merujuk kembali kepada salinan dokumen tersebut.
Soal foto Harun Masiku ini bermula dari perbincangan sejumlah pengguna Twitter. Mereka mempertanyakan foto Harun di dalam DPO KPK bukan foto terbaru.
Dalam cuitan itu, Roy membagikan tangkapan layar situs resmi KPU yang tidak memampang foto Harun di jajaran caleg PDIP.
[Gambas:Twitter]
KPU Harus Berbenah
Pas foto sendiri menjadi salah satu komponen dalam DCT. Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menyebut DCT harus memuat tanda gambar parpol, nomor urut parpol, dan pas foto caleg.
Berangkat dari pas foto Harun Masiku, Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, meminta KPU membenahi sistem administrasi elektronik terkait penyelenggaraan pemilu.
Veri mengingatkan KPU bila hendak merintis sistem elektronik di pemilu mendatang, seharusnya kesalahan administrasi semacam itu tidak boleh terjadi.
Veri bilang untungnya kasus ini terungkap setelah penyelenggaraan pemilu. Selain itu, Harun Masiku bukan caleg terpilih sehingga kesalahan administrasi itu tidak berdampak banyak terhadap hasil pemilu.
Meski begitu, ia mewanti-wanti KPU jika hal serupa terjadi saat proses pemilu, bisa menggerus integritas penyelenggara pemilu. Meski kesalahan tersebut berskala kecil.
"Bagaimana kalau elektronik dan sebagainya? Sistem [pendaftaran] elektronik malah justru mengkhawatirkan, e-rekap, kesalahan-kesalahan administrasi itu akan berdampak kan karena dokumen resmi," ujar Veri. (dhf/wis)