Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan ICW Kurnia, melalui siaran persnya, Jum'at (31/1), Ramadhana mengemukakan setidaknya sembilan alasan pencopotan menteri yang merupakan kader PDIP itu. Belum ada tanggapan dari Yasonna terkait pernyataan ICW ini.
Pertama, kata dia, Yasonna memberikan informasi sesat soal keberadaan kader PDIP yang jadi tersangka kasus suap Pergantian Antar-waktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku. Pada 16 Januari, terangnya, Yasonna menyebut Harun ada di luar negeri sejak 6 Januari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana pun secara etika kehadiran Yasonna tidak dapat dibenarkan, bahkan potensi konflik kepentingan yang bersangkutan amat kental," tuturnya.
Ketiga, Yasonna menyetujui revisi UU KPK yang muatannya melemahkan lembaga antirasuah dan pemberantasan korupsi. "Sering kali pernyataan Yasonna menegaskan sikapnya untuk mendukung revisi UU KPK," ucap dia.
Caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pergantian anggota dewan. Statusnya kini masih buron. (Diolah dari KPU RI) |
"Pernyataan [Yasonna] ini tentu tidak tepat dikeluarkan oleh seorang Menteri, sebab bagaimana pun kewenangan Perppu itu ada pada Presiden," cetusnya.
"Harusnya Yasonna memahami bahwa mayoritas publik menolak pelemahan terhadap KPK dan mendesak agar Presiden dapat segera menerbitkan Perppu KPK," ia menambahkan.
Kelima, kata Kurnia, politikus PDIP itu juga tidak mampu mengelola lembaga pemasyarakatan (Lapas). Contohnya, kasus suap yang menjerat eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan pelesiran warga binaan lapas itu, Setya Novanto dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Keenam, Yasonna ingin mempermudah pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
PP itu sendiri memiliki syarat remisi bagi napi kasus korupsi berupa status justice collaborator atau saksi pelaku.
Ketujuh, Guru Besar Ilmu Kriminologi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu juga melonggarkan aturan pembebasan bersyarat untuk napi kasus korupsi.
Yasonna juga sempat didemo ratusan warga Tanjung Priok karena menyebut kawasan itu sarang kriminal. (CNN Indonesia/ Safir Makki) |
"Yasonna berencana untuk memudahkan narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat," ucap Kurnia.
Kedelapan, Yasonna menyetujui pengurangan hukuman tindak pidana korupsi melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pada RKUHP, masa pidana untuk koruptor minimal dua tahun. Sementara pada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman minimalnya 4 tahun penjara.
Kesembilan, kata Kurnia, Yasonna pernah disebut-sebut sebagai pihak yang menerima aliran dana terkait dalam proyek pengadaan e-KTP. Kala itu, Yasonna masih berstatus anggota DPR.
Nama Yasonna ikut terseret berdasarkan sidang dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto.
"Hal ini tertuang dalam surat dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK. Yasonna diduga menerima sebesar USD84 ribu," tutur Kurnia.
[Gambas:Video CNN]
Dalam hal keberadaan Harun Masiku, Menkumham mengaku hanya mendapatkan informasi dari anak buahnya. Karena itu ia mencopot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie.
Soal revisi UU KPK, ia mengklaim perundangan itu tak melemahkan lembaga antirasuah.
Terkait upaya mempermudah pemberian remisi dan bebas bersyarat napi korupsi, dia menyebut itu merupakan hak terpidana.
Tentang lapas, Yasonna mengaku ada masalah over-kapasitas yang menyulitkan kontrol pihaknya serta menyalahkan Setya Novanto yang mengakali prosedur demi pelesiran. Ia pun meminta Ketua KPK Firli untuk menindak pungli di lingkungan penjara.
Dalam kasus e-KTP, sejauh ini Yasonna tak termasuk pihak yang terbukti menerima aliran dana proyek tersebut. (ryn/arh)
Caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pergantian anggota dewan. Statusnya kini masih buron. (
Yasonna juga sempat didemo ratusan warga Tanjung Priok karena menyebut kawasan itu sarang kriminal. (CNN Indonesia/ Safir Makki)