"Ada penyetoran uang yang dilakukan dan ini sudah berjalan hampir enam bulan, nominal Rp50.000, Rp300.000 sampai Rp1,5 juta," kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat (31/1).
Uang iuran itu diketahui disetor ke rekening ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) yang disebut sebagai lembaga keuangan dari King of The King.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Emang ada janji untuk mendapatkan imbalan pada akhir Maret, Rp1 miliar sampai Rp3 miliar, ini mungkin yang membuat sebagian masyarakat masih percaya," tuturnya.
Disampaikan Sugeng, saat ini polisi juga tengah mendalami apakah kelompok King of The King rutin menggelar pertemuan. Apalagi, diketahui kelompok tersebut sudah beroperasi selama satu tahun.
"Akan dalami selama ini mereka ada pertemuan di mana, kapan, dan berapa kali, butuh proses pemeriksaan," ucap Sugeng.
[Gambas:Video CNN]
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu yakni MSN alias N yang merupakan pimpinan wilayah King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD). Kemudian, F alias D dan P yang berperan memasang spanduk King of The King di wilayah Kota Tangerang.
Sugeng menuturkan ketiga tersangka dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.
"Tapi kita tidak menutup kemungkinan (dijerat pasal lain) karena masih melakukan pengumpulan barang bukti," ujarnya.
Spanduk King of The King sebelumnya membuat geger warga di Kota Tangerang. Dalam spanduknya, King of The King berjanji bisa melunasi seluruh utang Indonesia dan akan memberi kesejahteraan bagi masyarakat.
Pada spanduk tersebut terdapat gambar Presiden pertama Indonesia Sukarno serta gambar perempuan yang mirip dengan gambar lukisan Nyi Roro Kidul.
Di spanduk itu juga tercantum sejumlah nama pengurus King of The King, antara lain Pimpinan Ketua Umum IMD Juanda, Pimpinan Provinsi Banten IMD Syrus Manggu Nata dan perwakilan di Kota Tangerang, Prapto. (dis/ain)