Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga. Ketiganya disangkakan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun bui.
"Hari ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Sunda Empire. Untuk hasilnya nanti kita sampaikan perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga, Jumat (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik juga akan mendalami perihal kemungkinan penipuan yang dilakukan Sunda Empire.
[Gambas:Video CNN]
Dalam kasus Sunda Empire, polisi menetapkan tiga pejabat Sunda Empire yang menjadi tersangka yakni Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire, dan satu petinggi lain Ki Ageng Rangga Sasana.
Saptono Erlangga menuturkan penyelidikan Sunda Empire dimulai setelah Polda Jabar menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari. Setelah itu polisi langsung memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan.
Mereka yang dipanggil antara lain pelapor, lalu pihak dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Marketing sebuah hotel yang tempatnya dijadikan sebagai lokasi pertemuan selama 2019. (hyg/ain)