Diketahui, draf RUU tersebut telah masuk dalam Prolegnas prioritas 2020. Presiden Jokowi berharap itu bisa tuntas dalam 100 hari pembahasan di DPR.
Penyusunan RUU ini menggunakan konsep Omnibus Law alias memuat revisi beberapa ketentuan hukum (pasal) yang terdapat dalam sejumlah undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klaster-klaster itu, antara lain Penyederhanaan Perizinan; Persyaratan Investasi; Ketenagakerjaan; Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM; Kemudahan Berusaha; Dukungan Riset dan Inovasi.
Penyederhanaan perizinan menjadi klaster yang paling banyak merombak aturan, yakni 50 undang-undang dengan 782 pasal terkait.
MK pernah membatalkan soal norma revisi perda oleh Pusat dan HGU secara sekaligus di muka. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Merujuk dokumen Kemenko Perekonomian, pada klaster Pengadaan Lahan tertulis bahwa HGB di atas tanah HPL dan di KEK diberikan untuk sekaligus dalam jangka waktu 90 tahun. Kemudian HGU atau Hak Pakai diatas tanah HPL dapat diberikan perpanjangan sekaligus.
Kemudian di klaster Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa Presiden berwenang membatalkan peraturan daerah (perda) melalui peraturan presiden (perpres).
Padahal, kata Bivitri, dua ketentuan itu sudah dibatalkan oleh MK beberapa waktu lalu.
Selain itu, MK pernah membatalkan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan executive review terhadap Perda Kabupaten/Kota, pada 2017.
Bivitri menyebut pembatalan ketentuan-ketentuan itu oleh MK seharusnya membuat itu tak bisa diterapkan kembali dalam perundangan lain karena dianggap inkonstitusional.
"Secara hukum ada putusan MK-nya. Jadi seharusnya ini enggak boleh. Kalau mereka mau putuskan ini cari cara lain, jangan langgar putusan MK," kata Bivitri di Jakarta, Kamis (30/1).
[Gambas:Video CNN]
Meski begitu, ia tak memungkiri masih ada celah bagi pembuat UU untuk menerakan kembali norma yang sudah dibatalkan MK ke dalam UU baru. Itu pun bisa berlaku selama belum dinyatakan batal lagi oleh MK. Namun, itu rentan diuji materi.
"Kalau sudah diuji materi ke MK pasti akan langsung diketok batal lagi," imbuhnya.
Tak Konsisten
Dalam acara Mata Najwa, Kamis (31/1), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berdalih bahwa ketentuan yang sudah dibatalkan MK secara hukum masih sah dicantumkan ke dalam UU baru.
Sementara, lanjut dia, Omnibus Law ini merevisi ketentuan di beberapa UU lama, termasuk UU No. 12 Tahun 2011 itu, dan memuatnya ke dalam satu UU baru.
"Bolehkan dalam hukum mengubah UU dengan sebuah UU baru? Apa salahnya secara hukum coba, lepas setuju atau ndak?" cetus Mahfud, yang merupakan mantan Ketua MK itu.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Mahfud MD inkonsisten terkait Omnibus Law. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Ada inkonsistensi. Yang dibatalkan MK itu penafsiran [kesesuaian UU] terhadap konstitusi, bukan [terhadap] UU," ucapnya.
"Jadi kelihatan sekali bahwa Pak Mahfud memang dalam posisi jadi perisai [bagi kebijakan pemerintah], jadi dia harus membela lah," dia menambahkan.
Diketahui, sejauh ini belum ada draf resmi dari pemerintah terkait RUU Omnibus Law Cilaka. Yang ada baru substansi-substansi RUU yang didapat dari Kemenko Perekonomian. (fra/arh)
MK pernah membatalkan soal norma revisi perda oleh Pusat dan HGU secara sekaligus di muka. (
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Mahfud MD inkonsisten terkait Omnibus Law. (